Friday 27 August 2021

NEW



Indonesia as one of the countries that occupies the top 5 ranking of the largest population in the world which is projected to amount to 271,066.40 million people in 2020 is a country with a geographic structure in the form of islands. Geographical isolation has caused a high level of diversity in the community. There are six official religions recognized by the state, as well as hundreds of tribes with very rich mother tongues. Most of Indonesia's population lives in urban (urban) areas, which amount to 53.5% in 2015 and is projected to rise to 56.7% in 2020 according to BPS data, even in some provinces in Java, more than half of the population are resident’s urban areas.  If we focus on the Muslim middle class alone, assuming Indonesia's Islamic population is 87.7%, the population of Indonesian Islam in 2020 will reach 233 million, and by using data from the middle class proportion of the Boston Consulting Group, at 62.8%, the population of the Indonesian Muslim middle class in 2020 is predicted to reach 147 million; with details of the Muslim upper middle class of 27 million, Muslim middle class 37.5 million, and Muslim lower middle class 27.7 million. It is not surprising that the lucrative and lucrative market potential has come to the attention of business people. Based on this data, if the number of Muslims is 87.7% (Population Census in 2010), then assuming 56.7% of Indonesia's population is in the city, by 2020 the number of Muslims living in the city will reach almost 137 million, while those who living in villages totaling 104 million. This trend will continue, the number of Muslim population living in the city will be even greater given the percentage of the urban population that is always increasing every year. The character of the people who live in cities (urban) certainly has its own characteristics when compared to rural communities (rural). Not only about geographical differences, but also differences in mindset, mental attitude, etc. The city community likes something symbolic, not least in Muslim society. Religious symbols as a symbol of piety in the last five years have been very popular among urban Muslims, especially the Muslim middle class.

Opportunities from the Halal Food Industry

Whatever definition is used to explain the middle class phenomenon, one thing cannot be denied, that their numbers in the Asian region have grown very rapidly in the last two decades. Even if compared to the middle class in the West, the middle class in Asia tends to have lower levels of income and expenditure, but the growth in the amount of expenditure by the middle class in Asia has shown a significant number. In Indonesia itself, as described in the introduction, the number of Muslim middle classes in 2020 is predicted to reach 147 million; with details of the Muslim upper middle class of 27 million, Muslim middle class 37.5 million, and Muslim lower middle class 27.7 million. Indonesia itself is still a very potential market. Referring to the report published by Thomson Reuters and Dinar Standard on 2018, it shows that Indonesia is still a market, and not as a player, especially if it is associated with the world's halal industry. 

Globally, Muslims represent 23% of the world's total population or around 1.8 billion consumers with an annual growth rate of 3%. Based on a survey conducted by Global Halal Economy, the number of trades in the global halal market for the period of 2012 - 2018 reached US $ 2.67 trillion, while for the ASEAN region itself was recorded at US $ 1.38 trillion, with Indonesia as the largest halal food industry market in the world with consumption levels of US $ 197 billion per year. 

The increase in religious awareness also helped boost demand for halal products and services. Changes that occur in the Muslim community, especially the middle class, have caused a shift in taste. Young people who dominate the demographic structure of the Muslim middle class have a character that can be called cosmopolitan Islam. They are young, educated, have a modern lifestyle, but still want to look religious. This generation of Muslim middle class has an interest in the Western lifestyle, which makes them an important part of the global economy. They act as consumers, employees, travelers, investors, producers, retailers, and traders. This has led to increased demand for products and services that can accommodate the Islamic values ​​they hold. The potential of the halal food industry is influenced not only by the increase in religious awareness among the Muslim middle class, but also by several factors, namely:

1) Islam is the fastest growing religion in the world. This has led to an increase in the number of requests for halal products. Growth in the consumption of halal food per year is estimated to grow by around 16%;
2) There is an increasing trend for consuming halal food among non-Muslim communities. Many non-Muslims now switch to consuming halal food for ethical reasons and security reasons;
3) Increasing the halal consumer market as a new market force, combined with the growth of the Muslim population and increased income, especially among the middle class. 
According to the 2018 State of the Global Islamic Economy Report compiled by Thomson Reuters & Dinar Standard, there are several challenges in the halal industry

1)   Halal certification is an important key in the halal food industry, but the process is still very complex.

2)   There is no single institution that has the authority to issue halal certification, causing the cost of halal certification to double due to producers must administer halal certificates in several different places or countries.

3)   Around the world, there are around 300 institutions that issue halal certificates, but the scope is limited (for example, only applies to the issuing country of certification, not applicable in foreign countries).

4)   Not yet there is a global Muslim agreement regarding halal standards themselves, which causes misconceptions and opens opportunities for conflicts of interest.

5)   There is no international institution that has the authority to audit halal certification issuing institutions throughout the world. The majority of halal food is actually produced in non-Muslim countries, and is certified by an independent halal certification issuing institution, which does not receive full supervision from the competent authorities.

6)   Difficult to develop a business due to funding constraints. Committing to becoming a producer in the halal industry means trying to justify the entire production process including funding. Most obstacles are that very few sharia-based financing institutions offer large amounts of funding.

7)   The demands of the Muslim middle class for product diversification still cannot be fully carried out by the halal food industry. Urban Muslims, especially young people, are very concerned about the development of culinary trends that they commonly refer to as the "current culinary", so the halal food industry must be innovative in developing the products and promotional strategies used. 

8) Indonesian halal food industry players still have not been fully concerned about the importance halal certification, so it has not been able to capture opportunities amid increasing religious awareness among the Muslim middle class.


*Rimayanti

 

Halal Food Industry and Middle-class Muslims: Opportunities and Challenges

Read More

Monday 13 July 2020


                    Sumber Gambar: Bali United

Oleh: Noor Hasanah, MA

Kita semua mengetahui bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia sekaligus potensial. Hingga Desember 2019, tercatat jumlah pulau yang dimiliki Indonesia adalah sebanyak 17.491 buah. Informasi ini dimuat dalam Laporan 100 Hari Kerja Kabinet Indonesia Maju 2019 – 2024 Kemenko Marves.  Letak pulau-pulau yang jumlahnya ribuan tersebut dipisahkan oleh lautan.

Jumlah ribuan pulau tersebut sudah sangat jelas menunjukan bahwa sejatinya Indonesia adalah negara multikultural, yaitu negara dengan ragam kebudayaan. Indikator multikultural adalah berdasarkan pada sejarah, geografis dan hubungan dengan pihak luar. Ketiga hal tersebut dirasakan bersama oleh rakyat Indonesia. Sejarah merekam bahwa dahulunya pulau-pulau besar di Indonesia memiliki pelabuhan-pelabuhan dagang yang menghubungkan penduduknya dengan suku bangsa luar (asing). Interaksi yang terjalin tersebut membuktikan kosmopolitanisme Indonesia.

Setiap wilayah Indonesia memiliki latar belakang yang berbeda. Berdasarkan geografisnya, wilayah Indonesia terdiri atas pulau-pulau yang tersebar dan membentang dari Sabang hingga Merauke. Sejak dahulu bangsa Indonesia adalah bangsa yang kosmopolit; bangsa yang terbuka dan ramah dengan dunia luar. Rakyat Indonesia berinteraksi dengan pihak-pihak luar teritorinya sejak zaman dulu, baik atas alasan hubungan bisnis, perkawinan maupun kerjasama diplomatik. Interaksi tersebut menghasilkan budaya yang berbeda-beda dan mempengaruhi pemikiran penduduk. Semua itu menyebabkan Indonesia menjadi multikultural.

Secara singkat, multikultural dapat diartikan sebagai masyarakat dengan keragaman struktur seperti agama, budaya, ras, etnis dan adat istiadat namun memiliki komitmen untuk hidup bersama. Jika disebutkan rinci, maka setidaknya keragaman yang ada di Indonesia terdiri atas wilayah, lingkungan, suku, ras, budaya, agama, golongan hingga keragaman jenis kelamin. Berdasarkan ini, maka layaklah Indonesia disebut sebagai bumi keragaman.

Berdasarkan pada paparan di atas dapat dipahami bahwa memang sejak awal Indonesia adalah multikultur. Maka menuntut keseragaman di atas bumi keragaman itu adalah hal yang konyol. Demi kerukunan bersama diperlukan semangat dan kesadaran untuk saling menghargai, bertoleransi, tepa selira, dan tenggang rasa. Perlu sama-sama merasa bahwa Indonesia adalah milik bersama. Oleh sebab itu ke-Bhineka-annya perlu dijaga dan dirawat dengan baik.

Pemikiran dan pandangan yang moderat adalah kesadaran untuk tidak berpandangan dan bersikap ekstrem, tidak juga lemah prinsip. Sehingga konflik dan ketegangan dapat dihindari bahkan dapat diredam sebelum kemunculannya. Moderasi beragama adalah jalan tengah, bahwa pemeluk suatu agama tidak fanatik, ekstrem atau radikal namun juga tidak lemah iman. Dalam konteks upaya untuk menciptakan kerukunan hidup bersama antar penganut agama, maka pemikiran dan pandangan moderat menjadi keharusan untuk diajarkan kepada setiap generasi. 

                                                             

Beragama: Menjaga Kedamaian

UUD 1945 pasal 28E ayat 1 dan pasal 29 ayat 1 dan 2 mengatur kebebasan beragama setiap warga negara Indonesia dalam menganut suatu keyakinan dan kepercayaan bahkan melindunginya. Namun faktanya tidak jarang agama malah dijadikan sebagai pembenaran atas konflik. Misalnya: konflik Poso (1998 – 2000), konflik Ambon (1999), konflik Aceh (2015) dan lain-lain. Konflik-konflik tersebut dapat memunculkan sentimen negatif dan dendam sejarah bagi penganut agama di wilayah itu. Ini jelas merusak keharmonisan bangsa Indonesia. Suatu waktu jika konflik tersebut disulut kembali, maka berpeluang akan membara. Jika sudah demikian maka persatuan dan kesatuan bangsa menjadi terancam.

Disebutkan dalam QS. Al Kafirun [109] : 6, lakum dînukum wa liya dîn. Artinya untuk mu agamamu, untuk ku agamaku. Ayat tersebut jelas dan tegas menyiratkan bahwa antar penganut agama hendaknya tidak saling mengganggu ketika berinteraksi dan bersosialisasi. Tidak saling merendahkan. Tidak bersikap superior atas yang lain. Setiap penganut agama hendaknya khusyu dan asyik masyuk dengan keyakinannya masing-masing tanpa menyudutkan keyakinan yang berbeda. Karena setiap agama membawa nilai-nilai yang bersifat universal. Nilai-nilai tersebut berkenaan dengan isu kemanusiaan. Kesamaan nilai inilah yang hendaknya dipupuk untuk menyatukan dan mempersaudarakan bangsa. Karena hakikatnya, beragama adalah tentang perdamaian.

Sikap toleransi dan moderat sangat dianjurkan dengan tetap menjaga komitmen terhadap ajaran agama masing-masing. Sehingga keharmonisan dan kerukunan dalam hidup yang saling berdampingan dapat terwujud.

Diakui bukanlah hal yang mudah mengatur dan mengendalikan bangsa Indonesia yang multikultural ini. Akan tetapi bukan tidak mungkin memanfaatkan potensi yang ada untuk membangun peradaban yang berkemajuan.

Sarah Song dalam Justice, Gender and The Politics of Multiculturalism mengulas tentang bagaimana ketegangan dapat muncul ketika negara-negara demokratis yang multikultural berusaha mewujudkan keadilan bagi pemeluk agama minoritas, masyarakat dengan keragaman budaya dan perempuan. Hal tersebut tidaklah mudah. Akan selalu ada potensi gesekan. Namun bukan berarti gesekan tersebut tidak dapat dicegah.

Sebenarnya keragaman justru menunjukan kekayaan dan potensi yang besar. Menghindari keragaman tidaklah mungkin, terlebih bagi bangsa Indonesia yang sejak awal sejarahnya memang sudah dengan kondisi yang beragam. Hendaknya kita (Muslim) sebagai mayoritas menyadari hal tersebut. Bukan malah merasa superior dan bersikap radikal atas nama agama. Di samping itu, pemeluk agama lain pun hendaknya tidak memancing permusuhan. Rasa aman bersama, saling mempercayai dan menepis curiga perlu diciptakan kemudian dibiasakan.

Menjadi penting memahamkan keragaman yang ada pada generasi bangsa agar terpupuk solidaritas dan toleransi. Kemampuan mengelola keragaman sangat penting disini untuk mencegah munculnya konflik yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan juga mendorong untuk menghargai satu sama lain. Sehingga tidak ada golongan yang merasa lebih tinggi dari yang lainnya.

Selain itu, dengan memahami keragaman yang ada, maka tidak sewajarnya jika beberapa kalangan bersikap superior terhadap yang lain karena Indonesia adalah rumah kita bersama. Indonesia merdeka sebagai hasil dari persatuan bangsa yang tidak memandang perbedaan sebagai isu yang besar.

Kesadaran atas nilai-nilai kemanusiaan juga tidak kalah pentingnya bagi bangsa Indonesia. Setiap pemeluk agama tentu meyakini bahwa agamanyalah yang benar. Agama apapun tidak mengajarkan permusuhan dan tindakan zhalim. Maka narasi agama yang provokatif sebenarnya sangat bertentangan dengan agama itu sendiri yang bertujuan mewujudkan keharmonisan. Pembacaan teks (dalil) yang tidak tuntas, interpretasi yang sempit dan kaku kiranya perlu ditinggalkan. Menjadikan negara konflik sebagai role model juga tidak relevan. Kita hidup di Indonesia yang kondisinya tidak sama dengan negara konflik tersebut. Selayaknya kita mengedepankan lokalitas dan kearifan budaya bangsa kita.  

Islam bermakna salam, selamat, damai. Islam sebagai agama memiliki misi sebagai rahmatan li al-‘âlamîn, yaitu rahmat bagi semesta bukan hanya terbatas untuk Muslim saja. Maka kita sebagai Muslim hendaknya mencitrakan Islam sebagai agama yang ramah, berkasih sayang, moderat dan toleran.

Itu semua dapat terwujud dengan membuka wawasan tentang universalitas Islam. Umat Islam di sini terbilang sangat banyak, maka perlukah kita bermental minoritas yang selalu merasa terancam? Di Indonesia ini sekolah yang berasaskan ajaran Islam juga terbilang banyak, maka masih wajarkah kita berpikiran bahwa kita dijajah oleh Non-Muslim? Jangan terus-terusan kita merasa terzhalimi dan disudutkan tanpa alasan yang berdasar. Sesungguhnya narasi provokatif yang digaungkan atas nama agama dan mengatas namakan Tuhan untuk berbuat keonaran di bumi ini adalah pelecehan atas agama itu sendiri, sedangkan Dia menciptakan kita dengan keragaman agar kita saling mengenal untuk kemudian saling berkompetisi melakukan kebaikan (amal saleh).


SPIRIT MODERASI BERAGAMA SEBAGAI KEBERSAMAAN UNTUK KERUKUNAN

Read More

Sumber Gambar: Twitter

Oleh : Muhammad Abdillah Ihsan

Una mattina mi son svegliato,o bella ciao, bella ciao, bella ciao ciao ciao!
Una mattina mi son svegliato, e ho trovato l’invasor.

O partigiano portami via, o bella ciao, bella ciao, bella ciao ciao ciao
o partigiano portami via, che mi sento di morir.

E se io muoio da partigiano,o bella ciao, bella ciao, bella ciao ciao ciao,
e se io muoio da partigiano, tu mi devi seppellir.

Penggalan tiga bait awal lagu di atas akan mewakili sebagian besar tulisan ini. Lagu perlawanan yang kembali populer berkat film serial La Casa de Papel. Tulisan ini membicarakan suatu sistem yang kadung kokoh didukung oleh logika hukum konfesional dihadapkan pada rasa dan etika.

Sistem yang saya maksud adalah cara para politikus dan calon pemimpin kita berpolitik. Tahun 2020 kembali menjadi tahun politik bagi beberapa daerah di Nusantara, pasca hiruk-pikuk pilpres yang melelahkan kita tahun kemarin, tahun ini seperti tidak pernah terengah-engah dalam politik, kita kembali akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dalam suatu kesempatan, salah satu pimpinan pengawas pemilu di Kalimantan Selatan pernah menyatakan yang intisarinya adalah beginilah cara politikus kita berpolitik, semua yang tabu menjadi lumrah untuk dilaksanakan, secara beramai-ramai sekaligus.

Hal apakah yang dibicarakan ini? Pembicaraan ini tentang pencalonan para calon kepala daerah perseorangan yang dalam syarat pendaftarannya diwajibkan mengumpulkan sekian ribu bahkan puluhan ribu data diri berikut salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga sebagai salah satu syarat dapat mendaftar menjadi calon kepala daeran. Dalam prosesnya, yang kami verifikasi secara langsung melalui Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPDK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) banyak ditemukan di lapangan pencatutan secara ilegal data diri dan dukungan masyarakat kepada calon-calon kepala daerah ini.

John Locke (1632-1704) seorang empirisis dan salah satu penggagas pertama ide Hak Asasi Manusia (HAM) membagi pengalaman akan objek dalam tiga kualitas; Primer, Sekunder, dan Tersier. Pengalaman empiris saya dan teman-teman sebagai pengawas pemilu menemukan sebuah fakta dengan tipikal fakta primer dan sekunder.

Bahwa dalam proses pendaftaran sebagai calon kepala daerah pasangan-pasangan tertentu ditemukan mencatut dan menggunakan data diri banyak masyarakat sebagai syarat pendaftaran, ironinya, banyak masyarakat yang namanya dicatut tidak tahu sama sekali bahwa data dirinya dimanfaatnya secara ilegal untuk tujuan ini. Dalam pandangan etis, tentu hal ini adalah perbuatan yang tidak beretika. Kita baru-baru ini diramaikan dengan hebohnya pemberitaan tentang bocornya data Denny Siregar, kehebohan ini diamini langsung dengan turun tangannya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dalam pengusutannya, beberapa waktu sebelumnya media juga dihebohkan dengan bocornya data pelanggan Tokopedia, kebocoran ini berlanjut sampai pada penuntutuan Kemenkominfo dan Tokopedia oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), saya akan berhenti membahas hal ini disini untuk kembali fokus pada bahasan saya.

Dalam kasus pencatutan data diri masyarakat yang dilakukan oleh bakal calon kepala daerah ini, apa yang membedakan seorang Denny Sireger dangan puluhan bahkan ratusan masyarakat awam lainnya, yang katakanlah, data diri mereka dapat diekspos oleh pihak lainnya, bahkan dicatut untuk tujuan-tujuan tertentu. Saya tentu memiliki keberpihakan bahwa pelanggaran akses dan penggunaaan data diri ini juga merupakan pelanggaran akan hak individu setiap masyarakat, entah itu Denny Siregar atau siapapun. Perbedaannya adalah, bahwa Denny adalah seorang figur dengan afiliasi besar dan masyarakat umum lainnya tidak. Faktanya adalah, data diri mereka diakses, mungkin, dan niscaya dipergunakan secara ilegal.

Saya akan beralih pada pembacaan hukum dalam melihat hal ini, Undang-undang pilkada, dalam hal ini UU No. 10 tahun 2016 melalui pasal 184, 185, dan 185A yang mengatur tentang pemberian keterangan tidak benar, surat palsu, dan pemalsuan dengan segenap penafsirannya dianggap tidak dapat memidanakan pelaku pencatutan data diri masyarakat untuk tujuan politis ini.

Ketika coba meminggirkan undang-undang pilkada dan dihadapkan pada hukum pidana umum, maka deliknyapun berubah menjadi delik aduan, bisa dibayangkan, sesiapa masyarakat dengan kehidupan yang sudah tidak stabil mau mengambil langkah hukum untuk melaporkan pencatut data dirinya, terlebih yang bersangkutan memiliki kekuatan politik dan kapital yang cukup untuk membebaskan diri dari segala yang mungkin memberatkannya, ini bunuh diri bung! kekecualian mungkin orang seperti Denny Siregar.

Apa korelasi lagu di atas dengan bahasan yang baru saya kemukakan? Adalah bahwa hal sia-sia untuk melawan kejahatan yang sudah mengakar dan bisa dikatakan tersistem dengan kuat, seperti kelompok el professor yang ingin melawan para bankir dan sistem kapitalistiknya yang menggerogoti masyarakat secara luas, melawan adalah mati.

Season 1 dan 2 La Casa de Papel pada akhirnya ditutup dengan kemenangan kelompok perlawanan, nota bene, dengan pengorbanan kematian tokoh Oslo, Moskow, dan yang paling epic Berlin. Episode 3 dan 4 yang masih belum mencapai akhir perlawanan juga telah menjatuhkan satu korban penting, miss  Nairobi adalah martir pertama dalam perang perlawanan kepada sistem dan kekuatan besar.

Apa yang membawa perlawanan kelompok topeng Dali ini menjadi sesuatu yang menarik banyak atensi, baik dari cameo-cameo masyarakat di dalam series maupun masyarakat nyata? Perlawanan etis melawan keangkuhan sistem dan hukum yang menaunginya.

Begitulah yang terjadi dalam pilkada ini, rasio dan etika tentu tidak akan pernah membenarkan apa yang diperbuat oleh para pelaku, namun  kenyataan hukum dan sistemnya, serta kemudian psikologi masyarakat tidak akan menolong kita dalam perlawanan, sesungguhnya kita perlu tokoh Dali-tokoh Dali untuk siap “mati” dalam perlawanan etis. Siapakah yang mau bunuh diri?

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penulis adalah dosen di Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin dan Koordinator Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwascam Banjarmasin Utara


Hukum dan Etika Bukan Teman Karib: Tunduk Tertindas atau Mati Melawan

Read More

Saturday 13 June 2020



sumber gambar: beritasatu.com

Oleh: Arif Rahman Heriansyah

        Perpustakaan merupakan jantungnya peradaban dunia. Perpustakaan menyimpan khazanah keilmuan dan budaya dari masa dulu hingga ke generasi sekarang. Perpustakaan bukan hanya tempat penyimpanan asesoris keilmuan dan budaya semata, namun perpustakaan telah menjadi ruh yang wajib dimanfaatkan agar roda perputaran kemajuan dunia berjalan terus-menerus. Seiring berkembangnya globalisasi, perpustakaan dituntut untuk dapat mengikuti irama kemajuan teknologi di era milenial ini. Perpustakaan tidak hanya menyajikan informasi dalam bentuk manual bacaan saja, namun juga dituntut turut serta menyajikan layanan dengan sistem berbasis teknologi dengan berbagai kemudahan untuk mengakses informasi yang dibutuhkan oleh berbagai kalangan masyarakat. 

          Secara konstruksional perpustakaan adalah sebuah bangunan atau ruangan, bagian sebuah gedung, ataupun gedung itu sendiri yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan informasi lainnya menurut tata susunan tertentu untuk digunakan masyarakat untuk membaca, riset, penelitian serta kebutuhan informasi lainnya, akan tetapi buku-buku bacaan tersebut bukan untuk diperjual belikan. Di dalam perpustakaan terdapat berbagai macam aktivitas pengumpulan, pengolahan, pengawetan, pelestarian dan penyajian serta penyebaran informasi dari berbagai aneka jenis keilmuan. Perpustakaan menghimpun, mengelola, menyimpan, melestarikan, menyajikan, serta memberdayakan referensi. Agar informasi yang dibutuhkan mempunyai nilai manfaat yang produktif. Selan itu perpustakaan juga mempunyai peranan penting dalam meningkatkan budaya literasi masyarakat. Hingga pada akhirnya perpustakaan dari waktu ke waktu semakin berkembang dan telah dipergunakan sebagai salah satu pusat informasi terbesar, sumber ilmu pengetahuan, penelitian, rekreasi, pelestarian khazanah budaya bangsa, serta memberikan berbagai layanan jasa lainnya. 

        Adapun perpustakaan sekolah, merupakan unit pelayanan di dalam lembaga sekolah baik itu berstatus negeri atau milik pemerintah maupun swasta. Keberadaan perpustakaan sekolah bukan hanya membantu pencapaian pengembangan tujuan-tujuan sekolah yang bersangkutan, akan tetapi juga lebih pada penekanan hakikat pendidikan, rekreatif budaya, serta menumbuhkan minat baca dan literasi yang semakin terkikis. Berbagai usaha yang dilakukan oleh pendidik atau pengelola untuk lebih meningkatkan serta mendukung proses belajar agar lebih efektif dan efisien. Meskipun banyak faktor yang menentukan kualitas pendidikan atau hasil belajar, salah satunya komponen tersebut adalah sumber belajar. Sumber belajar dapat diartikan sebagai segala tempat atau lingkungan sekitar, benda, dan orang yang mengandung informasi dan dapat digunakan sebagai wahana bagi peserta didik untuk melakukan proses perubahan perilaku. Salah satu sumber belajar yang sering digunakan dalam proses belajar mengajar adalah buku dan perpustakaan. Oleh karenanya, belajar-mengajar sebagai suatu proses merupakan suatu sistem yang tidak terlepas dari komponen-komponen lain yang saling berinteraksi satu sama lain di dalamnya. Sumber belajar tersebut tidak lain adalah daya yang bisa dimanfaatkan guna kepentingan proses belajar-mengajar, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, sebagian atau secara keseluruhan. Perpustakaan jelas sangat pantas dengan julukan pusat sumber belajar dan keilmuan, karena di perpustakaan guru dan siswa serta masyarakat dapat mencari berbagai informasi dan pengetahuan yang diperlukan, baik untuk kebutuhan kini maupun untuk yang akan datang. Perpustakaan sekolah dapat turut berperan dalam rangka menumbuhkan jiwa intelektual dan meningkatkan minat baca terhadap siswa-siswa agar mempersiapkan generasi estafet  yang cerdas dan terampil dalam mengantisipasi tantangan jaman. 

            SLB Negeri 2 Banjarmasin, adalah salah satu lembaga pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus yang mana di dalam sekolah ini juga terdapat unit perpustakaan. Gedung sekolah ini telah berdiri sejak lama dan sekarang sudah berumur hampir 40 tahun. Lembaga ini menyediakan jenjang pendidikan mulai dari tingkat TKLB, SDLB, SMPLB sampai jenjang SMALB. Sekolah ini telah menjadi rekomendasi bagi masyarakat Banjarmasin pada khususnya yang ingin menyekolahkan buah hati mereka yang memiliki perbedaan dan keistimewaan khusus. Pada sekolah ini, klasifikasi jenis ketunaan anak didik terdiri dari Tuna Rungu/Wicara (kelas B) dan Tuna Grahita (kelas C), namun pada kelas C juga akan kita jumpai beragam anak yang memiliki hambatan pada mental dan intelektual lainnya seperti ada anak Autis, Down Syndrom, Anak Berkesulitan Belajar Spesifik seperti Disleksia, Disgrafia, ADHD bahkan Tuna Laras.

            Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2015, jumlah Sekolah Luar Biasa di Indonesia baik yang berstatus negeri maupun swasta hanya sebesar 1962 unit saja, Sekolah Luar Biasa (SLB) telah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia (Kemdikbudm 2015). Perguruan tinggi di Indonesia pun masih sangat minim yang menerima calon mahasiswa penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus untuk ikut seleksi masuk perguruan tinggi, faktor ini lah yang jelas menjadi penghambat bagi penyandang disabilitas di Indonesia untuk mendapatkan hak dan kesempatan mereka dalam memperoleh pendidikan setinggi mungkin. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 3 disebutkan bahwa Negara kita memiliki tanggung jawab untuk menyediakan berbagai sarana baik fasilitas kesehatan maupun fasilitas pelayanan umum yang baik, ramah dan layak.  Pada intinya kesetaraan hak yang dimiliki oleh kalangan disabilitas khususnya anak berkebutuhan khusus juga tidak bisa diabaikan begitu saja. Mereka semua memiliki hak yang sama seperti halnya masyarakat pada umumnya.

        Rendahnya pemahaman mengenai hak dan kebutuhan serta stigma negatif yang berkembang di masyarakat semakin menambah kesulitan bagi para penyandang disabilitas  untuk memperoleh akses dan informasi. Keterbatasan fisik, mental atau intelektual dari seorang yang menyandang kebutuhan khusus seringkali menjadi penghambat mereka dalam mengakses informasi. Hal ini semakin diperburuk dengan kondisi mayoritas fasilitas perpustakaan yang tersedia belum didesain secara matang untuk menjawab kebutuhan penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus. Layanan informasi pada perpustakaan bisa berjalan lancar apabila didukung oleh sarana-prasarana yang memadai, serta fasilitas yang tersedia berkaitan dengan karakteristik dan kebutuhan penyandang disabilitas.  

            Pada SLB Negeri 2 Banjarmasin, walaupun murid-muridnya memiliki keterbatasan pada indera pendengaran, mental atau intelektual, akan tetapi dalam kondisi seperti itu tidak menutup kemampuan bagi mereka untuk berkomunikasi dan mengembangkan daya pikir. Anak-anak istimewa ini juga memiliki kesempatan untuk menunjukkan eksistensi serta potensi diri kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat kita yang ada dapat merubah pandangan atau paradigma terhadap kalangan disabilitas serta menyingkirkan stigma negatif yang sudah mengakar pada perspektif masyarakat sampai saat ini. Dibalik semua itu, kita patut bersyukur karena anak-anak berkebutuhan khusus ini bersedia untuk belajar dan disekolahkan seperti layaknya anak-anak normal di luar sana. Karena masih banyak anak-anak disabilitas yang terkungkung dan tidak diperbolehkan orangtuanya menyentuh dunia sosial di balik pintu rumah mereka. Fenomena ini terjadi dengan berbagai alasan seperti keterbatasan si anak atau keluarganya yang enggan menanggung rasa malu dan aib saat masyarakat telah melakukan penilaian di balik stigma yang ada. 

        Perpustakaan yang merupakan salah satu fasilitas publik, dalam hal ini dapat dipahami bahwa perpustakaan merupakan wadah setiap orang untuk mendapatkan hak yang sama dalam pemanfaatan fasilitas maupun menggunakan layanan yang ada di perpustakaan. Undang-Undang No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, disebutkan pada pasal 2 bahwa perpustakaan diselenggerakan atas asas demokrasi dan keadilan sehingga siapa pun dan status apa pun yang ada pada masyarakat tersebut diberikan hak untuk mengakses perpustakaan demi memenuhi kebutuhannya tentang dunia literasi dan sumber keilmuan. Hal ini semakin ditegaskan pada UU No. 43, Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, emosional atau keterbatasan dan hambatan lainnya juga berhak untuk memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan pada keterbatasan dan kebutuhan masing-masing. Hal ini diperkokoh dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di dalam Pasal 1 Ayat 8 menyebutkan bahwa aksesibilitas merupakan kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesetaraan dan kesempatan.    

            Pada ruang perpustakaan SLB Negeri 2 Banjarmasin ini, standar-standar tertentu telah diterapkan oleh pihak sekolah terutama dalam tersedianya buku bacaan yang lengkap baik untuk siswa, guru atau peneliti/mahasiswa yang mau melakukan riset di sekolah ini, karena selain buku bacaan untuk murid-murid juga tersedianya buku referensi mengenai kajian-kajian disabilitas dan penanganan anak berkebutuhan khusus. Konsep utama perpustakaan yang diterapkan sekolah ini adalah terlaksananya pendampingan penuh untuk siswa-siswa yang ingin atau sedang mencari informasi dengan membaca buku. Karena keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh sebagian besar siswa yang mengharuskan guru-guru berlaku sigap dan mendampingi dalam aktifitas di dalam perpustakaan sesuai dengan tingkat kebutuhan setiap siswa. Semua guru-guru memiliki harapan besar dengan bertambahnya ilmu serta informasi yang siswa-siswa serap dari buku bacaan dapat menunjang kreatifitas anak-anak didik, sebab saat mereka nantinya telah menduduki tingkat yang lebih tinggi yakni kelas SMPLB dan SMALB mereka bisa mempraktikan sejumlah keterampilan-keterampilan yang sudah disiapkan pihak sekolah yakni seperti keterampilan Tata Boga, Tata Busana, Tata Rias, Seni Kriya, Seni Musik dan Kerajinan Barang Bekas. Semua kelas keterampilan tersebut telah disiapkan sedemikian rupa demi menarik minat dan bakat murid-murid di sini yang telah selesai menamatkan bangku sekolah di tingkat SDLB.

        Semoga, perpustakaan-perpustakaan di lembaga pendidikan khususnya pada Sekolah Luar Biasa (SLB) selalu berbenah dan dapat meningkatkan pelayanan mutu bagi siswa-siswanya, terutama dalam fasilitas, sarana sesuai kebutuhan ketunaan, sumber-sumber bacaan yang berkualitas, juga tidak lupa pentingnya pendampingan yang baik terhadap anak didiknya. Kemudiaan bagi instansi pemerintah, sudah selayaknya memiliki perpustakaan daerah yang di dalamnya juga menunjang dan mendukung akan akan hak  aksesibilitas bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Dalam hal ini tentunya aksesibilitas tidak hanya diartikan secara sempit sebagai akses atau mobilitas menuju bangunan perpustakaan itu semata, akan tetapi aksesibilitas di sini yakni menyangkut tentang hal yang lebih luas yakni pada akses menuju keseluruhan pelayanan perpustakaan, fasilitas yang mendukung, perlakuan serta kesempatan yang sama dengan masyarakat umum yang lainnya. Seperti adanya landaian untuk kursi roda bagi penyandang tuna daksa, adanya buku huruf braille dan buku audio untuk penyandang tuna netra, adanya kamus isyarat atau poster-poster yang menempel dan berisikan huruf Bisindo atau Sibi sebagai sarana komunikasi bagi penyandang tuna rungu, adanya petugas pendampingan khusus bagi pengunjung yang memiliki hambatan mental dan intelektual, sehingga mereka yang hadir akan bersatu padu pada minat yang sama yakni membaca. Tidak mempermasalahkan kondisi yang berbeda-beda dan menghargai keberagaman. Menerapkan sikap toleransi yang sebesar-besarnya dan menumbuhkan sikap kemanusiaan. Dalam kondisi seperti ini lah, yang penulis maksud sebagai ‘perpustakaan inklusi masa kini’. 

"Sudah saatnya kita sebagai provinsi Kalimantan Selatan dapat memberikan contoh teladan untuk memberikan pemahaman inklusi kepada seluruh lapisan masyarakat "

        Salah satunya dengan adanya perpustakaan berbasis inklusi. Hal ini akan menjadi suatu upaya yang real dari instansi pemerintah Banua kita dalam melakukan pendekatan kepada seluruh lapisan masyarakat secara merata, tanpa memandang status sosial atau keterbatasan fisik dan perbedaan atribut lainnya. Agar Banua kita semakin terbukti nyata menuju kota yang ramah bagi penyandang disabilitas. Karena mereka yang menyandang kondisi disabilitas akan berproses layaknya masyarakat biasa, yang mampu mengasah kemampuan kognitif dan daya pikir dari membaca buku sebagai jendela dunia. Kelak kita akan mengerti mengapa anak-anak berkebutuhan khusus ini ada dan terlahir di sekitar lingkungan kita semua. Salam Inklusi! 


Perpustakaan Inklusi Masa Kini

Read More

Friday 12 June 2020



Makalah virtual talk ini bisa diunduh Silakan klik disini
Slide presentasi pemateri virtual talk bisa diunduh silakan klik disini

Terimakasih telah mengikuti Gramindsight Virtual Talk
Silakan share jika makalah dan slide ini bermanfaat

Terimakasih
Green, Grow, Great

Gramindsight Virtual Talk #1

Read More

Monday 8 June 2020




Oleh    : Febrinawati Yusuf

Dicabutnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Banjarmasin per tanggal 1 Juni 2020 bukan berarti penduduk yang tinggal di kota tersebut lantas harus merasa aman dari Covid 19. Kota Banjarmasin tetap memberlakukan arahan dan meminta penduduknya bersikap dan berperilaku seperti pada saat PSBB. Kota Banjarmasin membentuk Satuan Tugas Kedisiplinan yang nantinya akan menindak penduduk Kota Banjarmasin yang melanggar aturan. Namun, meskipun tanpa diawasi, kita sebagai warga Banjarmasin harus tetap menjaga diri dengan “Pola Hidup Sehat” demi kesehatan kita.

Sehat itu apa sih? Di sini, sehat diartikan dengan keadaan sejahtera secara fisik dan mental sehingga terhindar dari penyakit. Pola hidup sehat merupakan upaya untuk menjaga agar kita tetap sehat. Pola ini harus segera kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk mempersiapkan diri menyambut New Normal, dimana kita akan hidup berdampingan dengan Covid 19.

Awal-awal Covid 19 muncul, orang-orang diharapkan untuk tetap di rumah “rebahan”. Namun sekarang, kita harus segera menyudahi kegiatan “rebahan” itu. Mari kita aktif untuk berolah raga. Minimal 150 menit per minggu. kegiatan oleh raga seperti apa bebas dipilih, sesuaikan saja kegiatan oleh raga dengan tujuan lain kamu olah raga. Pembagian waktu per minggunya mau seperti apa juga bebas. Misalnya mau per hari 30 menit, boleh. Mau, intensitasnya 2 atau 3 kali saja seminggu, juga boleh.

Rebahan disudahi bukan berarti waktu tidur kita dikurangi. Untuk tetap sehat, kita harus tetap tidur yang cukup dan berkualitas. Orang dewasa memerlukan waktu tidur sekitar 7-9 jam per hari dan tada tidur kita telah berkualitas adalah saat bangun tidur kita merasa segar dan segala lelah hilang.

Selain, berolah raga dan tidur yang cukup nan berkualitas, kita juga harus menjaga makanan yang kita asup selalu dalam keadaan bergizi dan seimbang. Pola makan seperti apa yang bergizi dan seimbang?

  1. Makan makanan dengan komposisi lengkap
  2. Perbanyak buah dan sayur dengan menjadikannya cemilan sehat
  3. Batasi konsumsi gula, garam, dan lemak
  4. Penuhi kebutuhhan cairan harian

Pola hidup sehat yang perlu kita biasakan adalah berjemur. Meskipun belum ada bukti nyata bahwa energi sinar matahri yang didapat saat berjemur dapat membunuh Covid 19, tetapi sinar matahari mampu membantu mengubah pro vitamin D yang ada di tubuh menjadi vitamin D yang nantinya dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Selain meningkatkan imun tubuh, berjemur dapat menjaga kesehatan mental dengan membuat mood kita menjadi lebih baik. Ditambah lagi, berjemur ternyata juga mampu membuat tidur menjadi lebih lelap.

Waktu yang tepat untuk berjemur adalah sekitar pukul 9-10 pagi atau pukul 2-3 sore selama kurang lebih 10-20 menit bagi mayoritas warga Indonesia dengan warna kulit sawo matang. Durasi berjemur sebenarnya tergantung warna kulit. Bagian tubuh yang terkena sinar matahari pun cukup hanya lengan dan kaki saja. Perlu diingat juga sebelum berjemur sebaiknya kita menggunakan tabir surya yang dapat melindungi kita dari UV A dan UV B. Tabir surya digunakan 20 menit sebelum berjemur. Selain itu, perhatikan durasi berjemur. Jangan terlalu lama dan kalau bisa menggunakan kaca mata hitam untuk melindungi mata kita dari radiasi sinar UV.

Selain itu, kita juga harus selalu membiasakan menggunakan masker saat keluar rumah. Masker yang digunakan cukup masker kain dan harus segera dicuci setelah selesai digunakan.

Saat keluar rumah pun kita juga harus selalu menjaga jarak aman dengan orang lain.  Ketentuan jarak aman yang pasti masih dalam perdebatan, paling tidak kita mengambil jalur tengahnya dengan menjaga jarak aman sekita 1-2 meter.

Demikian beberapa pola hidup sehat yang dapat kita terapkan dalam keseharian untuk melindungi kita dari bahaya Covid 19. Namun, semua pola hidup sehat ini akan berhasil jika pikiran dan hati kita juga selalu dalam keadaan positif. Teruslah berpikir dan berprasangka baik dan jangan lupa berdoa agar Covid 19 segera lenyap dari bumi ini.

 

Pola Hidup Sehat Menyambut New Normal

Read More

Sunday 3 May 2020


Oleh: M. Kholis Amrullah



Teknologi sama seperti manusia yang juga berkembang dengan mengikuti zaman. Manusia berkembang pengetahuan dan perilakunya, sedangkan teknologi berkembang bentuk dan konsepnya. Setiap perkembangan, baik itu manusia maupun teknologi adalah sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas kehidupan. Januszewski dan Persichitte dalam artikelnya mengurutkan pengertian-pengertian teknologi pembelajaran dari masa kemasa, sebagai berikut.

Perkembangan definisi teknologi pembelajaran

Pengertian Teknologi pembelajaran
Tahun
Studi keunikan mengenai kelebihan dan kekurangan dari pesan (materi ajar) yang tergambar dan tidak tergambar yang bisa digunakan untuk semua tujuan pembelajaran; dan penataan serta sistematisasi pesan (materi ajar) oleh manusia atau instrumen-instrumen lain dalam lingkungan pendidikan
1963
Definisi komunikasi audiovisual dianggap sebagai definisi teknologi pembelajaran
Bidang yang terlibat dalam fasilitas belajar manusia melalui identifikasi, pengembangan, pengorganisasian yang sistematis dan memanfaatkan berbagai sumber belajar.
1972
Proses kompleks dan terintegrasi yang melibatkan orang, prosedur, ide, dan perangkat untuk menganalisis masalah kemudian merancang, mengimplementasi, mengevaluasi serta mengelola solusi untuk masalah tersebut yang terlibat dalam semua aspek pembelajaran manusia.
1977
Teori dan praktik mendesain, mengembangkan, memanfaatkan, mengatur, dan mengevaluasi proses dan sumber data untuk belajar.
1994
kemunculan istilah teknologi pembelajaran
Studi dan etika praktik dalam memfasilitasi pembelajaran dan meningkatkan kinerja dengan menciptakan, menggunakan, dan mengelola proses dan sumber daya teknologi yang sesuai
sekarang
   
  Tabel diatas mengarahkan kita kepada urutan perkembangan makna teknologi dalam pembelajaran. Diawali dengan anggapan bahwa teknologi adalah sebuah produk hasil rancangan pengetahuan dan pengalaman. Fase pertama ini menghasilkan definisi bahwa teknologi dalam pendidikan adalah berupa komunikasi yang dibangun secara audio dan visual dalam melakukan kegiatan pembelajaran. Sedangkan pada tiga fase berikutnya (tahun 1972, 1977, dan 1994) sudah menganggap bahwa teknologi adalah sebuah sistem yang didalamnya terdapat kegiatan identifikasi, pengembangan, pemanfaatan, pengorganisasian, implementasi, serta evaluasi terhadap sistem guna pemecahan masalah atau pemenuhan kebutuhan, dan makna kekinian yang bisa kita rasakan sekarang adalah teknologi yang berpusat kepada produk dan proses yang bertujuan untuk memfasilitasi pembelajaran dan peningkatan kinerja di dalam kelas.

SEJARAH PERKEMBANGAN DEFINISI TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

Read More

Copyright © Gramindsight | Designed With By Blogger Templates
Scroll To Top