Sumber Gambar: Twitter
Oleh : Muhammad Abdillah Ihsan
Una mattina mi son svegliato,o bella ciao, bella ciao, bella
ciao ciao ciao!
Una mattina mi son
svegliato, e ho trovato l’invasor.
O partigiano portami via, o bella ciao, bella ciao, bella ciao
ciao ciao
o partigiano portami via,
che mi sento di morir.
E se io muoio da partigiano,o bella ciao, bella ciao, bella ciao
ciao ciao,
e se io muoio da partigiano, tu mi devi seppellir.
Penggalan tiga bait
awal lagu di atas akan mewakili sebagian besar tulisan ini. Lagu perlawanan
yang kembali populer berkat film serial La Casa de Papel. Tulisan ini membicarakan
suatu sistem yang kadung kokoh didukung oleh logika hukum konfesional
dihadapkan pada rasa dan etika.
Sistem yang saya
maksud adalah cara para politikus dan calon pemimpin kita berpolitik. Tahun
2020 kembali menjadi tahun politik bagi beberapa daerah di Nusantara, pasca
hiruk-pikuk pilpres yang melelahkan kita tahun kemarin, tahun ini seperti tidak
pernah terengah-engah dalam politik, kita kembali akan melaksanakan pemilihan
kepala daerah (pilkada).
Dalam suatu
kesempatan, salah satu pimpinan pengawas pemilu di Kalimantan Selatan pernah
menyatakan yang intisarinya adalah beginilah cara politikus kita berpolitik,
semua yang tabu menjadi lumrah untuk dilaksanakan, secara beramai-ramai
sekaligus.
Hal apakah yang dibicarakan
ini? Pembicaraan ini tentang pencalonan para calon kepala daerah perseorangan
yang dalam syarat pendaftarannya diwajibkan mengumpulkan sekian ribu bahkan
puluhan ribu data diri berikut salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga sebagai
salah satu syarat dapat mendaftar menjadi calon kepala daeran. Dalam prosesnya,
yang kami verifikasi secara langsung melalui Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPDK)
dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) banyak ditemukan di lapangan
pencatutan secara ilegal data diri dan dukungan masyarakat kepada calon-calon
kepala daerah ini.
John Locke
(1632-1704) seorang empirisis dan salah satu penggagas pertama ide Hak Asasi
Manusia (HAM) membagi pengalaman akan objek dalam tiga kualitas; Primer,
Sekunder, dan Tersier. Pengalaman empiris saya dan teman-teman sebagai pengawas
pemilu menemukan sebuah fakta dengan tipikal fakta primer dan sekunder.
Bahwa dalam proses pendaftaran sebagai calon kepala daerah
pasangan-pasangan tertentu ditemukan mencatut dan menggunakan data diri banyak
masyarakat sebagai syarat pendaftaran, ironinya, banyak masyarakat yang namanya
dicatut tidak tahu sama sekali bahwa data dirinya dimanfaatnya secara ilegal
untuk tujuan ini. Dalam pandangan etis, tentu hal ini adalah perbuatan yang
tidak beretika. Kita baru-baru ini diramaikan dengan hebohnya pemberitaan
tentang bocornya data Denny Siregar, kehebohan ini diamini langsung dengan
turun tangannya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dalam pengusutannya,
beberapa waktu sebelumnya media juga dihebohkan dengan bocornya data pelanggan
Tokopedia, kebocoran ini berlanjut sampai pada penuntutuan Kemenkominfo dan
Tokopedia oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), saya akan berhenti membahas hal
ini disini untuk kembali fokus pada bahasan saya.
Dalam kasus
pencatutan data diri masyarakat yang dilakukan oleh bakal calon kepala daerah
ini, apa yang membedakan seorang Denny Sireger dangan puluhan bahkan ratusan
masyarakat awam lainnya, yang katakanlah, data diri mereka dapat diekspos oleh
pihak lainnya, bahkan dicatut untuk tujuan-tujuan tertentu. Saya tentu memiliki
keberpihakan bahwa pelanggaran akses dan penggunaaan data diri ini juga
merupakan pelanggaran akan hak individu setiap masyarakat, entah itu Denny
Siregar atau siapapun. Perbedaannya adalah, bahwa Denny adalah seorang figur
dengan afiliasi besar dan masyarakat umum lainnya tidak. Faktanya adalah, data
diri mereka diakses, mungkin, dan niscaya dipergunakan secara ilegal.
Saya akan
beralih pada pembacaan hukum dalam melihat hal ini, Undang-undang pilkada,
dalam hal ini UU No. 10 tahun 2016 melalui pasal 184, 185, dan 185A yang
mengatur tentang pemberian keterangan tidak benar, surat palsu, dan pemalsuan
dengan segenap penafsirannya dianggap tidak dapat memidanakan pelaku pencatutan
data diri masyarakat untuk tujuan politis ini.
Ketika coba
meminggirkan undang-undang pilkada dan dihadapkan pada hukum pidana umum, maka deliknyapun
berubah menjadi delik aduan, bisa dibayangkan, sesiapa masyarakat dengan
kehidupan yang sudah tidak stabil mau mengambil langkah hukum untuk melaporkan
pencatut data dirinya, terlebih yang bersangkutan memiliki kekuatan politik dan
kapital yang cukup untuk membebaskan diri dari segala yang mungkin
memberatkannya, ini bunuh diri bung! kekecualian mungkin orang seperti Denny
Siregar.
Apa korelasi lagu di atas dengan bahasan yang baru saya
kemukakan? Adalah bahwa hal sia-sia untuk melawan kejahatan yang sudah mengakar
dan bisa dikatakan tersistem dengan kuat, seperti kelompok el professor yang ingin melawan para bankir dan sistem kapitalistiknya
yang menggerogoti masyarakat secara luas, melawan adalah mati.
Season 1 dan 2 La Casa de Papel pada akhirnya ditutup dengan
kemenangan kelompok perlawanan, nota
bene, dengan pengorbanan kematian tokoh Oslo, Moskow, dan yang paling epic Berlin. Episode 3 dan 4 yang masih
belum mencapai akhir perlawanan juga telah menjatuhkan satu korban penting, miss Nairobi adalah martir pertama dalam perang
perlawanan kepada sistem dan kekuatan besar.
Apa yang membawa perlawanan kelompok topeng Dali ini menjadi
sesuatu yang menarik banyak atensi, baik dari cameo-cameo masyarakat di dalam
series maupun masyarakat nyata? Perlawanan etis melawan keangkuhan sistem dan
hukum yang menaunginya.
Begitulah yang terjadi dalam pilkada ini, rasio dan etika tentu tidak akan pernah membenarkan apa yang diperbuat oleh para pelaku, namun kenyataan hukum dan sistemnya, serta kemudian psikologi masyarakat tidak akan menolong kita dalam perlawanan, sesungguhnya kita perlu tokoh Dali-tokoh Dali untuk siap “mati” dalam perlawanan etis. Siapakah yang mau bunuh diri?
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penulis adalah dosen di Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin dan Koordinator Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwascam Banjarmasin Utara

0 comments:
Post a Comment