Monday, 13 July 2020

Hukum dan Etika Bukan Teman Karib: Tunduk Tertindas atau Mati Melawan

Sumber Gambar: Twitter

Oleh : Muhammad Abdillah Ihsan

Una mattina mi son svegliato,o bella ciao, bella ciao, bella ciao ciao ciao!
Una mattina mi son svegliato, e ho trovato l’invasor.

O partigiano portami via, o bella ciao, bella ciao, bella ciao ciao ciao
o partigiano portami via, che mi sento di morir.

E se io muoio da partigiano,o bella ciao, bella ciao, bella ciao ciao ciao,
e se io muoio da partigiano, tu mi devi seppellir.

Penggalan tiga bait awal lagu di atas akan mewakili sebagian besar tulisan ini. Lagu perlawanan yang kembali populer berkat film serial La Casa de Papel. Tulisan ini membicarakan suatu sistem yang kadung kokoh didukung oleh logika hukum konfesional dihadapkan pada rasa dan etika.

Sistem yang saya maksud adalah cara para politikus dan calon pemimpin kita berpolitik. Tahun 2020 kembali menjadi tahun politik bagi beberapa daerah di Nusantara, pasca hiruk-pikuk pilpres yang melelahkan kita tahun kemarin, tahun ini seperti tidak pernah terengah-engah dalam politik, kita kembali akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dalam suatu kesempatan, salah satu pimpinan pengawas pemilu di Kalimantan Selatan pernah menyatakan yang intisarinya adalah beginilah cara politikus kita berpolitik, semua yang tabu menjadi lumrah untuk dilaksanakan, secara beramai-ramai sekaligus.

Hal apakah yang dibicarakan ini? Pembicaraan ini tentang pencalonan para calon kepala daerah perseorangan yang dalam syarat pendaftarannya diwajibkan mengumpulkan sekian ribu bahkan puluhan ribu data diri berikut salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga sebagai salah satu syarat dapat mendaftar menjadi calon kepala daeran. Dalam prosesnya, yang kami verifikasi secara langsung melalui Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPDK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) banyak ditemukan di lapangan pencatutan secara ilegal data diri dan dukungan masyarakat kepada calon-calon kepala daerah ini.

John Locke (1632-1704) seorang empirisis dan salah satu penggagas pertama ide Hak Asasi Manusia (HAM) membagi pengalaman akan objek dalam tiga kualitas; Primer, Sekunder, dan Tersier. Pengalaman empiris saya dan teman-teman sebagai pengawas pemilu menemukan sebuah fakta dengan tipikal fakta primer dan sekunder.

Bahwa dalam proses pendaftaran sebagai calon kepala daerah pasangan-pasangan tertentu ditemukan mencatut dan menggunakan data diri banyak masyarakat sebagai syarat pendaftaran, ironinya, banyak masyarakat yang namanya dicatut tidak tahu sama sekali bahwa data dirinya dimanfaatnya secara ilegal untuk tujuan ini. Dalam pandangan etis, tentu hal ini adalah perbuatan yang tidak beretika. Kita baru-baru ini diramaikan dengan hebohnya pemberitaan tentang bocornya data Denny Siregar, kehebohan ini diamini langsung dengan turun tangannya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dalam pengusutannya, beberapa waktu sebelumnya media juga dihebohkan dengan bocornya data pelanggan Tokopedia, kebocoran ini berlanjut sampai pada penuntutuan Kemenkominfo dan Tokopedia oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), saya akan berhenti membahas hal ini disini untuk kembali fokus pada bahasan saya.

Dalam kasus pencatutan data diri masyarakat yang dilakukan oleh bakal calon kepala daerah ini, apa yang membedakan seorang Denny Sireger dangan puluhan bahkan ratusan masyarakat awam lainnya, yang katakanlah, data diri mereka dapat diekspos oleh pihak lainnya, bahkan dicatut untuk tujuan-tujuan tertentu. Saya tentu memiliki keberpihakan bahwa pelanggaran akses dan penggunaaan data diri ini juga merupakan pelanggaran akan hak individu setiap masyarakat, entah itu Denny Siregar atau siapapun. Perbedaannya adalah, bahwa Denny adalah seorang figur dengan afiliasi besar dan masyarakat umum lainnya tidak. Faktanya adalah, data diri mereka diakses, mungkin, dan niscaya dipergunakan secara ilegal.

Saya akan beralih pada pembacaan hukum dalam melihat hal ini, Undang-undang pilkada, dalam hal ini UU No. 10 tahun 2016 melalui pasal 184, 185, dan 185A yang mengatur tentang pemberian keterangan tidak benar, surat palsu, dan pemalsuan dengan segenap penafsirannya dianggap tidak dapat memidanakan pelaku pencatutan data diri masyarakat untuk tujuan politis ini.

Ketika coba meminggirkan undang-undang pilkada dan dihadapkan pada hukum pidana umum, maka deliknyapun berubah menjadi delik aduan, bisa dibayangkan, sesiapa masyarakat dengan kehidupan yang sudah tidak stabil mau mengambil langkah hukum untuk melaporkan pencatut data dirinya, terlebih yang bersangkutan memiliki kekuatan politik dan kapital yang cukup untuk membebaskan diri dari segala yang mungkin memberatkannya, ini bunuh diri bung! kekecualian mungkin orang seperti Denny Siregar.

Apa korelasi lagu di atas dengan bahasan yang baru saya kemukakan? Adalah bahwa hal sia-sia untuk melawan kejahatan yang sudah mengakar dan bisa dikatakan tersistem dengan kuat, seperti kelompok el professor yang ingin melawan para bankir dan sistem kapitalistiknya yang menggerogoti masyarakat secara luas, melawan adalah mati.

Season 1 dan 2 La Casa de Papel pada akhirnya ditutup dengan kemenangan kelompok perlawanan, nota bene, dengan pengorbanan kematian tokoh Oslo, Moskow, dan yang paling epic Berlin. Episode 3 dan 4 yang masih belum mencapai akhir perlawanan juga telah menjatuhkan satu korban penting, miss  Nairobi adalah martir pertama dalam perang perlawanan kepada sistem dan kekuatan besar.

Apa yang membawa perlawanan kelompok topeng Dali ini menjadi sesuatu yang menarik banyak atensi, baik dari cameo-cameo masyarakat di dalam series maupun masyarakat nyata? Perlawanan etis melawan keangkuhan sistem dan hukum yang menaunginya.

Begitulah yang terjadi dalam pilkada ini, rasio dan etika tentu tidak akan pernah membenarkan apa yang diperbuat oleh para pelaku, namun  kenyataan hukum dan sistemnya, serta kemudian psikologi masyarakat tidak akan menolong kita dalam perlawanan, sesungguhnya kita perlu tokoh Dali-tokoh Dali untuk siap “mati” dalam perlawanan etis. Siapakah yang mau bunuh diri?

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penulis adalah dosen di Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin dan Koordinator Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwascam Banjarmasin Utara


0 comments:

Post a Comment

Copyright © Gramindsight | Designed With By Blogger Templates
Scroll To Top