Oleh: Noor Hasanah, MA
Kita semua mengetahui bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat
kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia sekaligus potensial. Hingga
Desember 2019, tercatat jumlah pulau yang dimiliki Indonesia adalah sebanyak
17.491 buah. Informasi ini dimuat dalam Laporan 100 Hari Kerja Kabinet Indonesia
Maju 2019 – 2024 Kemenko Marves.
Letak pulau-pulau yang jumlahnya ribuan tersebut dipisahkan oleh lautan.
Jumlah ribuan pulau tersebut sudah sangat jelas menunjukan bahwa
sejatinya Indonesia adalah negara multikultural, yaitu negara dengan ragam
kebudayaan. Indikator multikultural adalah berdasarkan pada sejarah, geografis
dan hubungan dengan pihak luar. Ketiga hal tersebut dirasakan bersama oleh
rakyat Indonesia. Sejarah merekam bahwa dahulunya pulau-pulau besar di
Indonesia memiliki pelabuhan-pelabuhan dagang yang menghubungkan penduduknya
dengan suku bangsa luar (asing). Interaksi yang terjalin tersebut membuktikan
kosmopolitanisme Indonesia.
Setiap wilayah Indonesia memiliki latar belakang yang berbeda.
Berdasarkan geografisnya, wilayah Indonesia terdiri atas pulau-pulau yang
tersebar dan membentang dari Sabang hingga Merauke. Sejak dahulu bangsa
Indonesia adalah bangsa yang kosmopolit; bangsa yang terbuka dan ramah dengan
dunia luar. Rakyat Indonesia berinteraksi dengan pihak-pihak luar teritorinya
sejak zaman dulu, baik atas alasan hubungan bisnis, perkawinan maupun kerjasama
diplomatik. Interaksi tersebut menghasilkan budaya yang berbeda-beda dan
mempengaruhi pemikiran penduduk. Semua itu menyebabkan Indonesia menjadi
multikultural.
Secara singkat, multikultural dapat diartikan sebagai masyarakat
dengan keragaman struktur seperti agama, budaya, ras, etnis dan adat istiadat
namun memiliki komitmen untuk hidup bersama. Jika disebutkan rinci, maka
setidaknya keragaman yang ada di Indonesia terdiri atas wilayah, lingkungan,
suku, ras, budaya, agama, golongan hingga keragaman jenis kelamin. Berdasarkan
ini, maka layaklah Indonesia disebut sebagai bumi keragaman.
Berdasarkan pada paparan di atas dapat dipahami bahwa memang sejak
awal Indonesia adalah multikultur. Maka menuntut keseragaman di atas bumi
keragaman itu adalah hal yang konyol. Demi kerukunan bersama diperlukan
semangat dan kesadaran untuk saling menghargai, bertoleransi, tepa selira, dan
tenggang rasa. Perlu sama-sama merasa bahwa Indonesia adalah milik bersama.
Oleh sebab itu ke-Bhineka-annya perlu dijaga dan dirawat dengan baik.
Pemikiran dan pandangan yang moderat adalah kesadaran untuk tidak
berpandangan dan bersikap ekstrem, tidak juga lemah prinsip. Sehingga konflik
dan ketegangan dapat dihindari bahkan dapat diredam sebelum kemunculannya.
Moderasi beragama adalah jalan tengah, bahwa pemeluk suatu agama tidak fanatik,
ekstrem atau radikal namun juga tidak lemah iman. Dalam konteks upaya untuk
menciptakan kerukunan hidup bersama antar penganut agama, maka pemikiran dan
pandangan moderat menjadi keharusan untuk diajarkan kepada setiap
generasi.
Beragama: Menjaga Kedamaian
UUD 1945 pasal 28E ayat 1 dan pasal 29
ayat 1 dan 2 mengatur kebebasan beragama setiap warga negara Indonesia dalam
menganut suatu keyakinan dan kepercayaan bahkan melindunginya. Namun faktanya tidak jarang agama malah dijadikan sebagai pembenaran atas konflik.
Misalnya: konflik Poso (1998 – 2000), konflik Ambon (1999), konflik Aceh (2015)
dan lain-lain. Konflik-konflik tersebut dapat memunculkan sentimen negatif dan
dendam sejarah bagi penganut agama di wilayah itu. Ini jelas merusak
keharmonisan bangsa Indonesia. Suatu waktu jika konflik tersebut disulut
kembali, maka berpeluang akan membara. Jika sudah demikian maka persatuan dan
kesatuan bangsa menjadi terancam.
Disebutkan dalam QS. Al Kafirun [109] : 6, lakum dînukum wa liya
dîn. Artinya untuk mu agamamu, untuk ku agamaku. Ayat tersebut jelas dan tegas
menyiratkan bahwa antar penganut agama hendaknya tidak saling mengganggu ketika
berinteraksi dan bersosialisasi. Tidak saling merendahkan. Tidak bersikap
superior atas yang lain. Setiap penganut agama hendaknya khusyu dan asyik
masyuk dengan keyakinannya masing-masing tanpa menyudutkan keyakinan yang
berbeda. Karena setiap agama membawa nilai-nilai yang bersifat universal.
Nilai-nilai tersebut berkenaan dengan isu kemanusiaan. Kesamaan nilai inilah
yang hendaknya dipupuk untuk menyatukan dan mempersaudarakan bangsa. Karena
hakikatnya, beragama adalah tentang perdamaian.
Sikap toleransi dan moderat sangat dianjurkan dengan tetap menjaga
komitmen terhadap ajaran agama masing-masing. Sehingga keharmonisan dan
kerukunan dalam hidup yang saling berdampingan dapat terwujud.
Diakui bukanlah hal yang mudah mengatur dan mengendalikan bangsa
Indonesia yang multikultural ini. Akan tetapi bukan tidak mungkin memanfaatkan
potensi yang ada untuk membangun peradaban yang berkemajuan.
Sarah Song dalam Justice, Gender and The Politics of
Multiculturalism mengulas tentang bagaimana ketegangan dapat muncul ketika
negara-negara demokratis yang multikultural berusaha mewujudkan keadilan bagi pemeluk
agama minoritas, masyarakat dengan keragaman budaya dan perempuan. Hal tersebut
tidaklah mudah. Akan selalu ada potensi gesekan. Namun bukan berarti gesekan
tersebut tidak dapat dicegah.
Sebenarnya keragaman justru menunjukan kekayaan dan potensi yang
besar. Menghindari keragaman tidaklah mungkin, terlebih bagi bangsa Indonesia
yang sejak awal sejarahnya memang sudah dengan kondisi yang beragam. Hendaknya
kita (Muslim) sebagai mayoritas menyadari hal tersebut. Bukan malah merasa
superior dan bersikap radikal atas nama agama. Di samping itu, pemeluk agama
lain pun hendaknya tidak memancing permusuhan. Rasa aman bersama, saling
mempercayai dan menepis curiga perlu diciptakan kemudian dibiasakan.
Menjadi penting memahamkan keragaman yang ada pada generasi bangsa
agar terpupuk solidaritas dan toleransi. Kemampuan mengelola keragaman sangat
penting disini untuk mencegah munculnya konflik yang dapat mengancam persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia. Kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan juga
mendorong untuk menghargai satu sama lain. Sehingga tidak ada golongan yang
merasa lebih tinggi dari yang lainnya.
Selain itu, dengan memahami keragaman yang ada, maka tidak
sewajarnya jika beberapa kalangan bersikap superior terhadap yang lain karena
Indonesia adalah rumah kita bersama. Indonesia merdeka sebagai hasil dari
persatuan bangsa yang tidak memandang perbedaan sebagai isu yang besar.
Kesadaran atas nilai-nilai kemanusiaan juga tidak kalah pentingnya
bagi bangsa Indonesia. Setiap pemeluk agama tentu meyakini bahwa agamanyalah
yang benar. Agama apapun tidak mengajarkan permusuhan dan tindakan zhalim. Maka
narasi agama yang provokatif sebenarnya sangat bertentangan dengan agama itu
sendiri yang bertujuan mewujudkan keharmonisan. Pembacaan teks (dalil) yang
tidak tuntas, interpretasi yang sempit dan kaku kiranya perlu ditinggalkan.
Menjadikan negara konflik sebagai role model juga tidak relevan. Kita
hidup di Indonesia yang kondisinya tidak sama dengan negara konflik tersebut.
Selayaknya kita mengedepankan lokalitas dan kearifan budaya bangsa kita.
Islam bermakna salam, selamat, damai. Islam sebagai agama memiliki
misi sebagai rahmatan li al-‘âlamîn, yaitu rahmat bagi semesta
bukan hanya terbatas untuk Muslim saja. Maka kita sebagai Muslim hendaknya
mencitrakan Islam sebagai agama yang ramah, berkasih sayang, moderat dan
toleran.
Itu semua dapat terwujud dengan membuka wawasan tentang
universalitas Islam. Umat Islam di sini terbilang sangat banyak, maka perlukah kita
bermental minoritas yang selalu merasa terancam? Di Indonesia ini sekolah yang
berasaskan ajaran Islam juga terbilang banyak, maka masih wajarkah kita
berpikiran bahwa kita dijajah oleh Non-Muslim? Jangan terus-terusan kita merasa
terzhalimi dan disudutkan tanpa alasan yang berdasar. Sesungguhnya narasi
provokatif yang digaungkan atas nama agama dan mengatas namakan Tuhan untuk
berbuat keonaran di bumi ini adalah pelecehan atas agama itu sendiri, sedangkan
Dia menciptakan kita dengan keragaman agar kita saling mengenal untuk kemudian
saling berkompetisi melakukan kebaikan (amal saleh).

0 comments:
Post a Comment