Monday, 13 July 2020


                    Sumber Gambar: Bali United

Oleh: Noor Hasanah, MA

Kita semua mengetahui bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia sekaligus potensial. Hingga Desember 2019, tercatat jumlah pulau yang dimiliki Indonesia adalah sebanyak 17.491 buah. Informasi ini dimuat dalam Laporan 100 Hari Kerja Kabinet Indonesia Maju 2019 – 2024 Kemenko Marves.  Letak pulau-pulau yang jumlahnya ribuan tersebut dipisahkan oleh lautan.

Jumlah ribuan pulau tersebut sudah sangat jelas menunjukan bahwa sejatinya Indonesia adalah negara multikultural, yaitu negara dengan ragam kebudayaan. Indikator multikultural adalah berdasarkan pada sejarah, geografis dan hubungan dengan pihak luar. Ketiga hal tersebut dirasakan bersama oleh rakyat Indonesia. Sejarah merekam bahwa dahulunya pulau-pulau besar di Indonesia memiliki pelabuhan-pelabuhan dagang yang menghubungkan penduduknya dengan suku bangsa luar (asing). Interaksi yang terjalin tersebut membuktikan kosmopolitanisme Indonesia.

Setiap wilayah Indonesia memiliki latar belakang yang berbeda. Berdasarkan geografisnya, wilayah Indonesia terdiri atas pulau-pulau yang tersebar dan membentang dari Sabang hingga Merauke. Sejak dahulu bangsa Indonesia adalah bangsa yang kosmopolit; bangsa yang terbuka dan ramah dengan dunia luar. Rakyat Indonesia berinteraksi dengan pihak-pihak luar teritorinya sejak zaman dulu, baik atas alasan hubungan bisnis, perkawinan maupun kerjasama diplomatik. Interaksi tersebut menghasilkan budaya yang berbeda-beda dan mempengaruhi pemikiran penduduk. Semua itu menyebabkan Indonesia menjadi multikultural.

Secara singkat, multikultural dapat diartikan sebagai masyarakat dengan keragaman struktur seperti agama, budaya, ras, etnis dan adat istiadat namun memiliki komitmen untuk hidup bersama. Jika disebutkan rinci, maka setidaknya keragaman yang ada di Indonesia terdiri atas wilayah, lingkungan, suku, ras, budaya, agama, golongan hingga keragaman jenis kelamin. Berdasarkan ini, maka layaklah Indonesia disebut sebagai bumi keragaman.

Berdasarkan pada paparan di atas dapat dipahami bahwa memang sejak awal Indonesia adalah multikultur. Maka menuntut keseragaman di atas bumi keragaman itu adalah hal yang konyol. Demi kerukunan bersama diperlukan semangat dan kesadaran untuk saling menghargai, bertoleransi, tepa selira, dan tenggang rasa. Perlu sama-sama merasa bahwa Indonesia adalah milik bersama. Oleh sebab itu ke-Bhineka-annya perlu dijaga dan dirawat dengan baik.

Pemikiran dan pandangan yang moderat adalah kesadaran untuk tidak berpandangan dan bersikap ekstrem, tidak juga lemah prinsip. Sehingga konflik dan ketegangan dapat dihindari bahkan dapat diredam sebelum kemunculannya. Moderasi beragama adalah jalan tengah, bahwa pemeluk suatu agama tidak fanatik, ekstrem atau radikal namun juga tidak lemah iman. Dalam konteks upaya untuk menciptakan kerukunan hidup bersama antar penganut agama, maka pemikiran dan pandangan moderat menjadi keharusan untuk diajarkan kepada setiap generasi. 

                                                             

Beragama: Menjaga Kedamaian

UUD 1945 pasal 28E ayat 1 dan pasal 29 ayat 1 dan 2 mengatur kebebasan beragama setiap warga negara Indonesia dalam menganut suatu keyakinan dan kepercayaan bahkan melindunginya. Namun faktanya tidak jarang agama malah dijadikan sebagai pembenaran atas konflik. Misalnya: konflik Poso (1998 – 2000), konflik Ambon (1999), konflik Aceh (2015) dan lain-lain. Konflik-konflik tersebut dapat memunculkan sentimen negatif dan dendam sejarah bagi penganut agama di wilayah itu. Ini jelas merusak keharmonisan bangsa Indonesia. Suatu waktu jika konflik tersebut disulut kembali, maka berpeluang akan membara. Jika sudah demikian maka persatuan dan kesatuan bangsa menjadi terancam.

Disebutkan dalam QS. Al Kafirun [109] : 6, lakum dînukum wa liya dîn. Artinya untuk mu agamamu, untuk ku agamaku. Ayat tersebut jelas dan tegas menyiratkan bahwa antar penganut agama hendaknya tidak saling mengganggu ketika berinteraksi dan bersosialisasi. Tidak saling merendahkan. Tidak bersikap superior atas yang lain. Setiap penganut agama hendaknya khusyu dan asyik masyuk dengan keyakinannya masing-masing tanpa menyudutkan keyakinan yang berbeda. Karena setiap agama membawa nilai-nilai yang bersifat universal. Nilai-nilai tersebut berkenaan dengan isu kemanusiaan. Kesamaan nilai inilah yang hendaknya dipupuk untuk menyatukan dan mempersaudarakan bangsa. Karena hakikatnya, beragama adalah tentang perdamaian.

Sikap toleransi dan moderat sangat dianjurkan dengan tetap menjaga komitmen terhadap ajaran agama masing-masing. Sehingga keharmonisan dan kerukunan dalam hidup yang saling berdampingan dapat terwujud.

Diakui bukanlah hal yang mudah mengatur dan mengendalikan bangsa Indonesia yang multikultural ini. Akan tetapi bukan tidak mungkin memanfaatkan potensi yang ada untuk membangun peradaban yang berkemajuan.

Sarah Song dalam Justice, Gender and The Politics of Multiculturalism mengulas tentang bagaimana ketegangan dapat muncul ketika negara-negara demokratis yang multikultural berusaha mewujudkan keadilan bagi pemeluk agama minoritas, masyarakat dengan keragaman budaya dan perempuan. Hal tersebut tidaklah mudah. Akan selalu ada potensi gesekan. Namun bukan berarti gesekan tersebut tidak dapat dicegah.

Sebenarnya keragaman justru menunjukan kekayaan dan potensi yang besar. Menghindari keragaman tidaklah mungkin, terlebih bagi bangsa Indonesia yang sejak awal sejarahnya memang sudah dengan kondisi yang beragam. Hendaknya kita (Muslim) sebagai mayoritas menyadari hal tersebut. Bukan malah merasa superior dan bersikap radikal atas nama agama. Di samping itu, pemeluk agama lain pun hendaknya tidak memancing permusuhan. Rasa aman bersama, saling mempercayai dan menepis curiga perlu diciptakan kemudian dibiasakan.

Menjadi penting memahamkan keragaman yang ada pada generasi bangsa agar terpupuk solidaritas dan toleransi. Kemampuan mengelola keragaman sangat penting disini untuk mencegah munculnya konflik yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan juga mendorong untuk menghargai satu sama lain. Sehingga tidak ada golongan yang merasa lebih tinggi dari yang lainnya.

Selain itu, dengan memahami keragaman yang ada, maka tidak sewajarnya jika beberapa kalangan bersikap superior terhadap yang lain karena Indonesia adalah rumah kita bersama. Indonesia merdeka sebagai hasil dari persatuan bangsa yang tidak memandang perbedaan sebagai isu yang besar.

Kesadaran atas nilai-nilai kemanusiaan juga tidak kalah pentingnya bagi bangsa Indonesia. Setiap pemeluk agama tentu meyakini bahwa agamanyalah yang benar. Agama apapun tidak mengajarkan permusuhan dan tindakan zhalim. Maka narasi agama yang provokatif sebenarnya sangat bertentangan dengan agama itu sendiri yang bertujuan mewujudkan keharmonisan. Pembacaan teks (dalil) yang tidak tuntas, interpretasi yang sempit dan kaku kiranya perlu ditinggalkan. Menjadikan negara konflik sebagai role model juga tidak relevan. Kita hidup di Indonesia yang kondisinya tidak sama dengan negara konflik tersebut. Selayaknya kita mengedepankan lokalitas dan kearifan budaya bangsa kita.  

Islam bermakna salam, selamat, damai. Islam sebagai agama memiliki misi sebagai rahmatan li al-‘âlamîn, yaitu rahmat bagi semesta bukan hanya terbatas untuk Muslim saja. Maka kita sebagai Muslim hendaknya mencitrakan Islam sebagai agama yang ramah, berkasih sayang, moderat dan toleran.

Itu semua dapat terwujud dengan membuka wawasan tentang universalitas Islam. Umat Islam di sini terbilang sangat banyak, maka perlukah kita bermental minoritas yang selalu merasa terancam? Di Indonesia ini sekolah yang berasaskan ajaran Islam juga terbilang banyak, maka masih wajarkah kita berpikiran bahwa kita dijajah oleh Non-Muslim? Jangan terus-terusan kita merasa terzhalimi dan disudutkan tanpa alasan yang berdasar. Sesungguhnya narasi provokatif yang digaungkan atas nama agama dan mengatas namakan Tuhan untuk berbuat keonaran di bumi ini adalah pelecehan atas agama itu sendiri, sedangkan Dia menciptakan kita dengan keragaman agar kita saling mengenal untuk kemudian saling berkompetisi melakukan kebaikan (amal saleh).


SPIRIT MODERASI BERAGAMA SEBAGAI KEBERSAMAAN UNTUK KERUKUNAN

Read More

Sumber Gambar: Twitter

Oleh : Muhammad Abdillah Ihsan

Una mattina mi son svegliato,o bella ciao, bella ciao, bella ciao ciao ciao!
Una mattina mi son svegliato, e ho trovato l’invasor.

O partigiano portami via, o bella ciao, bella ciao, bella ciao ciao ciao
o partigiano portami via, che mi sento di morir.

E se io muoio da partigiano,o bella ciao, bella ciao, bella ciao ciao ciao,
e se io muoio da partigiano, tu mi devi seppellir.

Penggalan tiga bait awal lagu di atas akan mewakili sebagian besar tulisan ini. Lagu perlawanan yang kembali populer berkat film serial La Casa de Papel. Tulisan ini membicarakan suatu sistem yang kadung kokoh didukung oleh logika hukum konfesional dihadapkan pada rasa dan etika.

Sistem yang saya maksud adalah cara para politikus dan calon pemimpin kita berpolitik. Tahun 2020 kembali menjadi tahun politik bagi beberapa daerah di Nusantara, pasca hiruk-pikuk pilpres yang melelahkan kita tahun kemarin, tahun ini seperti tidak pernah terengah-engah dalam politik, kita kembali akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dalam suatu kesempatan, salah satu pimpinan pengawas pemilu di Kalimantan Selatan pernah menyatakan yang intisarinya adalah beginilah cara politikus kita berpolitik, semua yang tabu menjadi lumrah untuk dilaksanakan, secara beramai-ramai sekaligus.

Hal apakah yang dibicarakan ini? Pembicaraan ini tentang pencalonan para calon kepala daerah perseorangan yang dalam syarat pendaftarannya diwajibkan mengumpulkan sekian ribu bahkan puluhan ribu data diri berikut salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga sebagai salah satu syarat dapat mendaftar menjadi calon kepala daeran. Dalam prosesnya, yang kami verifikasi secara langsung melalui Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPDK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) banyak ditemukan di lapangan pencatutan secara ilegal data diri dan dukungan masyarakat kepada calon-calon kepala daerah ini.

John Locke (1632-1704) seorang empirisis dan salah satu penggagas pertama ide Hak Asasi Manusia (HAM) membagi pengalaman akan objek dalam tiga kualitas; Primer, Sekunder, dan Tersier. Pengalaman empiris saya dan teman-teman sebagai pengawas pemilu menemukan sebuah fakta dengan tipikal fakta primer dan sekunder.

Bahwa dalam proses pendaftaran sebagai calon kepala daerah pasangan-pasangan tertentu ditemukan mencatut dan menggunakan data diri banyak masyarakat sebagai syarat pendaftaran, ironinya, banyak masyarakat yang namanya dicatut tidak tahu sama sekali bahwa data dirinya dimanfaatnya secara ilegal untuk tujuan ini. Dalam pandangan etis, tentu hal ini adalah perbuatan yang tidak beretika. Kita baru-baru ini diramaikan dengan hebohnya pemberitaan tentang bocornya data Denny Siregar, kehebohan ini diamini langsung dengan turun tangannya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dalam pengusutannya, beberapa waktu sebelumnya media juga dihebohkan dengan bocornya data pelanggan Tokopedia, kebocoran ini berlanjut sampai pada penuntutuan Kemenkominfo dan Tokopedia oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), saya akan berhenti membahas hal ini disini untuk kembali fokus pada bahasan saya.

Dalam kasus pencatutan data diri masyarakat yang dilakukan oleh bakal calon kepala daerah ini, apa yang membedakan seorang Denny Sireger dangan puluhan bahkan ratusan masyarakat awam lainnya, yang katakanlah, data diri mereka dapat diekspos oleh pihak lainnya, bahkan dicatut untuk tujuan-tujuan tertentu. Saya tentu memiliki keberpihakan bahwa pelanggaran akses dan penggunaaan data diri ini juga merupakan pelanggaran akan hak individu setiap masyarakat, entah itu Denny Siregar atau siapapun. Perbedaannya adalah, bahwa Denny adalah seorang figur dengan afiliasi besar dan masyarakat umum lainnya tidak. Faktanya adalah, data diri mereka diakses, mungkin, dan niscaya dipergunakan secara ilegal.

Saya akan beralih pada pembacaan hukum dalam melihat hal ini, Undang-undang pilkada, dalam hal ini UU No. 10 tahun 2016 melalui pasal 184, 185, dan 185A yang mengatur tentang pemberian keterangan tidak benar, surat palsu, dan pemalsuan dengan segenap penafsirannya dianggap tidak dapat memidanakan pelaku pencatutan data diri masyarakat untuk tujuan politis ini.

Ketika coba meminggirkan undang-undang pilkada dan dihadapkan pada hukum pidana umum, maka deliknyapun berubah menjadi delik aduan, bisa dibayangkan, sesiapa masyarakat dengan kehidupan yang sudah tidak stabil mau mengambil langkah hukum untuk melaporkan pencatut data dirinya, terlebih yang bersangkutan memiliki kekuatan politik dan kapital yang cukup untuk membebaskan diri dari segala yang mungkin memberatkannya, ini bunuh diri bung! kekecualian mungkin orang seperti Denny Siregar.

Apa korelasi lagu di atas dengan bahasan yang baru saya kemukakan? Adalah bahwa hal sia-sia untuk melawan kejahatan yang sudah mengakar dan bisa dikatakan tersistem dengan kuat, seperti kelompok el professor yang ingin melawan para bankir dan sistem kapitalistiknya yang menggerogoti masyarakat secara luas, melawan adalah mati.

Season 1 dan 2 La Casa de Papel pada akhirnya ditutup dengan kemenangan kelompok perlawanan, nota bene, dengan pengorbanan kematian tokoh Oslo, Moskow, dan yang paling epic Berlin. Episode 3 dan 4 yang masih belum mencapai akhir perlawanan juga telah menjatuhkan satu korban penting, miss  Nairobi adalah martir pertama dalam perang perlawanan kepada sistem dan kekuatan besar.

Apa yang membawa perlawanan kelompok topeng Dali ini menjadi sesuatu yang menarik banyak atensi, baik dari cameo-cameo masyarakat di dalam series maupun masyarakat nyata? Perlawanan etis melawan keangkuhan sistem dan hukum yang menaunginya.

Begitulah yang terjadi dalam pilkada ini, rasio dan etika tentu tidak akan pernah membenarkan apa yang diperbuat oleh para pelaku, namun  kenyataan hukum dan sistemnya, serta kemudian psikologi masyarakat tidak akan menolong kita dalam perlawanan, sesungguhnya kita perlu tokoh Dali-tokoh Dali untuk siap “mati” dalam perlawanan etis. Siapakah yang mau bunuh diri?

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penulis adalah dosen di Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin dan Koordinator Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwascam Banjarmasin Utara


Hukum dan Etika Bukan Teman Karib: Tunduk Tertindas atau Mati Melawan

Read More

Copyright © Gramindsight | Designed With By Blogger Templates
Scroll To Top