Saturday, 13 June 2020



sumber gambar: beritasatu.com

Oleh: Arif Rahman Heriansyah

        Perpustakaan merupakan jantungnya peradaban dunia. Perpustakaan menyimpan khazanah keilmuan dan budaya dari masa dulu hingga ke generasi sekarang. Perpustakaan bukan hanya tempat penyimpanan asesoris keilmuan dan budaya semata, namun perpustakaan telah menjadi ruh yang wajib dimanfaatkan agar roda perputaran kemajuan dunia berjalan terus-menerus. Seiring berkembangnya globalisasi, perpustakaan dituntut untuk dapat mengikuti irama kemajuan teknologi di era milenial ini. Perpustakaan tidak hanya menyajikan informasi dalam bentuk manual bacaan saja, namun juga dituntut turut serta menyajikan layanan dengan sistem berbasis teknologi dengan berbagai kemudahan untuk mengakses informasi yang dibutuhkan oleh berbagai kalangan masyarakat. 

          Secara konstruksional perpustakaan adalah sebuah bangunan atau ruangan, bagian sebuah gedung, ataupun gedung itu sendiri yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan informasi lainnya menurut tata susunan tertentu untuk digunakan masyarakat untuk membaca, riset, penelitian serta kebutuhan informasi lainnya, akan tetapi buku-buku bacaan tersebut bukan untuk diperjual belikan. Di dalam perpustakaan terdapat berbagai macam aktivitas pengumpulan, pengolahan, pengawetan, pelestarian dan penyajian serta penyebaran informasi dari berbagai aneka jenis keilmuan. Perpustakaan menghimpun, mengelola, menyimpan, melestarikan, menyajikan, serta memberdayakan referensi. Agar informasi yang dibutuhkan mempunyai nilai manfaat yang produktif. Selan itu perpustakaan juga mempunyai peranan penting dalam meningkatkan budaya literasi masyarakat. Hingga pada akhirnya perpustakaan dari waktu ke waktu semakin berkembang dan telah dipergunakan sebagai salah satu pusat informasi terbesar, sumber ilmu pengetahuan, penelitian, rekreasi, pelestarian khazanah budaya bangsa, serta memberikan berbagai layanan jasa lainnya. 

        Adapun perpustakaan sekolah, merupakan unit pelayanan di dalam lembaga sekolah baik itu berstatus negeri atau milik pemerintah maupun swasta. Keberadaan perpustakaan sekolah bukan hanya membantu pencapaian pengembangan tujuan-tujuan sekolah yang bersangkutan, akan tetapi juga lebih pada penekanan hakikat pendidikan, rekreatif budaya, serta menumbuhkan minat baca dan literasi yang semakin terkikis. Berbagai usaha yang dilakukan oleh pendidik atau pengelola untuk lebih meningkatkan serta mendukung proses belajar agar lebih efektif dan efisien. Meskipun banyak faktor yang menentukan kualitas pendidikan atau hasil belajar, salah satunya komponen tersebut adalah sumber belajar. Sumber belajar dapat diartikan sebagai segala tempat atau lingkungan sekitar, benda, dan orang yang mengandung informasi dan dapat digunakan sebagai wahana bagi peserta didik untuk melakukan proses perubahan perilaku. Salah satu sumber belajar yang sering digunakan dalam proses belajar mengajar adalah buku dan perpustakaan. Oleh karenanya, belajar-mengajar sebagai suatu proses merupakan suatu sistem yang tidak terlepas dari komponen-komponen lain yang saling berinteraksi satu sama lain di dalamnya. Sumber belajar tersebut tidak lain adalah daya yang bisa dimanfaatkan guna kepentingan proses belajar-mengajar, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, sebagian atau secara keseluruhan. Perpustakaan jelas sangat pantas dengan julukan pusat sumber belajar dan keilmuan, karena di perpustakaan guru dan siswa serta masyarakat dapat mencari berbagai informasi dan pengetahuan yang diperlukan, baik untuk kebutuhan kini maupun untuk yang akan datang. Perpustakaan sekolah dapat turut berperan dalam rangka menumbuhkan jiwa intelektual dan meningkatkan minat baca terhadap siswa-siswa agar mempersiapkan generasi estafet  yang cerdas dan terampil dalam mengantisipasi tantangan jaman. 

            SLB Negeri 2 Banjarmasin, adalah salah satu lembaga pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus yang mana di dalam sekolah ini juga terdapat unit perpustakaan. Gedung sekolah ini telah berdiri sejak lama dan sekarang sudah berumur hampir 40 tahun. Lembaga ini menyediakan jenjang pendidikan mulai dari tingkat TKLB, SDLB, SMPLB sampai jenjang SMALB. Sekolah ini telah menjadi rekomendasi bagi masyarakat Banjarmasin pada khususnya yang ingin menyekolahkan buah hati mereka yang memiliki perbedaan dan keistimewaan khusus. Pada sekolah ini, klasifikasi jenis ketunaan anak didik terdiri dari Tuna Rungu/Wicara (kelas B) dan Tuna Grahita (kelas C), namun pada kelas C juga akan kita jumpai beragam anak yang memiliki hambatan pada mental dan intelektual lainnya seperti ada anak Autis, Down Syndrom, Anak Berkesulitan Belajar Spesifik seperti Disleksia, Disgrafia, ADHD bahkan Tuna Laras.

            Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2015, jumlah Sekolah Luar Biasa di Indonesia baik yang berstatus negeri maupun swasta hanya sebesar 1962 unit saja, Sekolah Luar Biasa (SLB) telah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia (Kemdikbudm 2015). Perguruan tinggi di Indonesia pun masih sangat minim yang menerima calon mahasiswa penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus untuk ikut seleksi masuk perguruan tinggi, faktor ini lah yang jelas menjadi penghambat bagi penyandang disabilitas di Indonesia untuk mendapatkan hak dan kesempatan mereka dalam memperoleh pendidikan setinggi mungkin. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 3 disebutkan bahwa Negara kita memiliki tanggung jawab untuk menyediakan berbagai sarana baik fasilitas kesehatan maupun fasilitas pelayanan umum yang baik, ramah dan layak.  Pada intinya kesetaraan hak yang dimiliki oleh kalangan disabilitas khususnya anak berkebutuhan khusus juga tidak bisa diabaikan begitu saja. Mereka semua memiliki hak yang sama seperti halnya masyarakat pada umumnya.

        Rendahnya pemahaman mengenai hak dan kebutuhan serta stigma negatif yang berkembang di masyarakat semakin menambah kesulitan bagi para penyandang disabilitas  untuk memperoleh akses dan informasi. Keterbatasan fisik, mental atau intelektual dari seorang yang menyandang kebutuhan khusus seringkali menjadi penghambat mereka dalam mengakses informasi. Hal ini semakin diperburuk dengan kondisi mayoritas fasilitas perpustakaan yang tersedia belum didesain secara matang untuk menjawab kebutuhan penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus. Layanan informasi pada perpustakaan bisa berjalan lancar apabila didukung oleh sarana-prasarana yang memadai, serta fasilitas yang tersedia berkaitan dengan karakteristik dan kebutuhan penyandang disabilitas.  

            Pada SLB Negeri 2 Banjarmasin, walaupun murid-muridnya memiliki keterbatasan pada indera pendengaran, mental atau intelektual, akan tetapi dalam kondisi seperti itu tidak menutup kemampuan bagi mereka untuk berkomunikasi dan mengembangkan daya pikir. Anak-anak istimewa ini juga memiliki kesempatan untuk menunjukkan eksistensi serta potensi diri kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat kita yang ada dapat merubah pandangan atau paradigma terhadap kalangan disabilitas serta menyingkirkan stigma negatif yang sudah mengakar pada perspektif masyarakat sampai saat ini. Dibalik semua itu, kita patut bersyukur karena anak-anak berkebutuhan khusus ini bersedia untuk belajar dan disekolahkan seperti layaknya anak-anak normal di luar sana. Karena masih banyak anak-anak disabilitas yang terkungkung dan tidak diperbolehkan orangtuanya menyentuh dunia sosial di balik pintu rumah mereka. Fenomena ini terjadi dengan berbagai alasan seperti keterbatasan si anak atau keluarganya yang enggan menanggung rasa malu dan aib saat masyarakat telah melakukan penilaian di balik stigma yang ada. 

        Perpustakaan yang merupakan salah satu fasilitas publik, dalam hal ini dapat dipahami bahwa perpustakaan merupakan wadah setiap orang untuk mendapatkan hak yang sama dalam pemanfaatan fasilitas maupun menggunakan layanan yang ada di perpustakaan. Undang-Undang No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, disebutkan pada pasal 2 bahwa perpustakaan diselenggerakan atas asas demokrasi dan keadilan sehingga siapa pun dan status apa pun yang ada pada masyarakat tersebut diberikan hak untuk mengakses perpustakaan demi memenuhi kebutuhannya tentang dunia literasi dan sumber keilmuan. Hal ini semakin ditegaskan pada UU No. 43, Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, emosional atau keterbatasan dan hambatan lainnya juga berhak untuk memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan pada keterbatasan dan kebutuhan masing-masing. Hal ini diperkokoh dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di dalam Pasal 1 Ayat 8 menyebutkan bahwa aksesibilitas merupakan kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesetaraan dan kesempatan.    

            Pada ruang perpustakaan SLB Negeri 2 Banjarmasin ini, standar-standar tertentu telah diterapkan oleh pihak sekolah terutama dalam tersedianya buku bacaan yang lengkap baik untuk siswa, guru atau peneliti/mahasiswa yang mau melakukan riset di sekolah ini, karena selain buku bacaan untuk murid-murid juga tersedianya buku referensi mengenai kajian-kajian disabilitas dan penanganan anak berkebutuhan khusus. Konsep utama perpustakaan yang diterapkan sekolah ini adalah terlaksananya pendampingan penuh untuk siswa-siswa yang ingin atau sedang mencari informasi dengan membaca buku. Karena keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh sebagian besar siswa yang mengharuskan guru-guru berlaku sigap dan mendampingi dalam aktifitas di dalam perpustakaan sesuai dengan tingkat kebutuhan setiap siswa. Semua guru-guru memiliki harapan besar dengan bertambahnya ilmu serta informasi yang siswa-siswa serap dari buku bacaan dapat menunjang kreatifitas anak-anak didik, sebab saat mereka nantinya telah menduduki tingkat yang lebih tinggi yakni kelas SMPLB dan SMALB mereka bisa mempraktikan sejumlah keterampilan-keterampilan yang sudah disiapkan pihak sekolah yakni seperti keterampilan Tata Boga, Tata Busana, Tata Rias, Seni Kriya, Seni Musik dan Kerajinan Barang Bekas. Semua kelas keterampilan tersebut telah disiapkan sedemikian rupa demi menarik minat dan bakat murid-murid di sini yang telah selesai menamatkan bangku sekolah di tingkat SDLB.

        Semoga, perpustakaan-perpustakaan di lembaga pendidikan khususnya pada Sekolah Luar Biasa (SLB) selalu berbenah dan dapat meningkatkan pelayanan mutu bagi siswa-siswanya, terutama dalam fasilitas, sarana sesuai kebutuhan ketunaan, sumber-sumber bacaan yang berkualitas, juga tidak lupa pentingnya pendampingan yang baik terhadap anak didiknya. Kemudiaan bagi instansi pemerintah, sudah selayaknya memiliki perpustakaan daerah yang di dalamnya juga menunjang dan mendukung akan akan hak  aksesibilitas bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Dalam hal ini tentunya aksesibilitas tidak hanya diartikan secara sempit sebagai akses atau mobilitas menuju bangunan perpustakaan itu semata, akan tetapi aksesibilitas di sini yakni menyangkut tentang hal yang lebih luas yakni pada akses menuju keseluruhan pelayanan perpustakaan, fasilitas yang mendukung, perlakuan serta kesempatan yang sama dengan masyarakat umum yang lainnya. Seperti adanya landaian untuk kursi roda bagi penyandang tuna daksa, adanya buku huruf braille dan buku audio untuk penyandang tuna netra, adanya kamus isyarat atau poster-poster yang menempel dan berisikan huruf Bisindo atau Sibi sebagai sarana komunikasi bagi penyandang tuna rungu, adanya petugas pendampingan khusus bagi pengunjung yang memiliki hambatan mental dan intelektual, sehingga mereka yang hadir akan bersatu padu pada minat yang sama yakni membaca. Tidak mempermasalahkan kondisi yang berbeda-beda dan menghargai keberagaman. Menerapkan sikap toleransi yang sebesar-besarnya dan menumbuhkan sikap kemanusiaan. Dalam kondisi seperti ini lah, yang penulis maksud sebagai ‘perpustakaan inklusi masa kini’. 

"Sudah saatnya kita sebagai provinsi Kalimantan Selatan dapat memberikan contoh teladan untuk memberikan pemahaman inklusi kepada seluruh lapisan masyarakat "

        Salah satunya dengan adanya perpustakaan berbasis inklusi. Hal ini akan menjadi suatu upaya yang real dari instansi pemerintah Banua kita dalam melakukan pendekatan kepada seluruh lapisan masyarakat secara merata, tanpa memandang status sosial atau keterbatasan fisik dan perbedaan atribut lainnya. Agar Banua kita semakin terbukti nyata menuju kota yang ramah bagi penyandang disabilitas. Karena mereka yang menyandang kondisi disabilitas akan berproses layaknya masyarakat biasa, yang mampu mengasah kemampuan kognitif dan daya pikir dari membaca buku sebagai jendela dunia. Kelak kita akan mengerti mengapa anak-anak berkebutuhan khusus ini ada dan terlahir di sekitar lingkungan kita semua. Salam Inklusi! 


Perpustakaan Inklusi Masa Kini

Read More

Friday, 12 June 2020



Makalah virtual talk ini bisa diunduh Silakan klik disini
Slide presentasi pemateri virtual talk bisa diunduh silakan klik disini

Terimakasih telah mengikuti Gramindsight Virtual Talk
Silakan share jika makalah dan slide ini bermanfaat

Terimakasih
Green, Grow, Great

Gramindsight Virtual Talk #1

Read More

Monday, 8 June 2020




Oleh    : Febrinawati Yusuf

Dicabutnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Banjarmasin per tanggal 1 Juni 2020 bukan berarti penduduk yang tinggal di kota tersebut lantas harus merasa aman dari Covid 19. Kota Banjarmasin tetap memberlakukan arahan dan meminta penduduknya bersikap dan berperilaku seperti pada saat PSBB. Kota Banjarmasin membentuk Satuan Tugas Kedisiplinan yang nantinya akan menindak penduduk Kota Banjarmasin yang melanggar aturan. Namun, meskipun tanpa diawasi, kita sebagai warga Banjarmasin harus tetap menjaga diri dengan “Pola Hidup Sehat” demi kesehatan kita.

Sehat itu apa sih? Di sini, sehat diartikan dengan keadaan sejahtera secara fisik dan mental sehingga terhindar dari penyakit. Pola hidup sehat merupakan upaya untuk menjaga agar kita tetap sehat. Pola ini harus segera kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk mempersiapkan diri menyambut New Normal, dimana kita akan hidup berdampingan dengan Covid 19.

Awal-awal Covid 19 muncul, orang-orang diharapkan untuk tetap di rumah “rebahan”. Namun sekarang, kita harus segera menyudahi kegiatan “rebahan” itu. Mari kita aktif untuk berolah raga. Minimal 150 menit per minggu. kegiatan oleh raga seperti apa bebas dipilih, sesuaikan saja kegiatan oleh raga dengan tujuan lain kamu olah raga. Pembagian waktu per minggunya mau seperti apa juga bebas. Misalnya mau per hari 30 menit, boleh. Mau, intensitasnya 2 atau 3 kali saja seminggu, juga boleh.

Rebahan disudahi bukan berarti waktu tidur kita dikurangi. Untuk tetap sehat, kita harus tetap tidur yang cukup dan berkualitas. Orang dewasa memerlukan waktu tidur sekitar 7-9 jam per hari dan tada tidur kita telah berkualitas adalah saat bangun tidur kita merasa segar dan segala lelah hilang.

Selain, berolah raga dan tidur yang cukup nan berkualitas, kita juga harus menjaga makanan yang kita asup selalu dalam keadaan bergizi dan seimbang. Pola makan seperti apa yang bergizi dan seimbang?

  1. Makan makanan dengan komposisi lengkap
  2. Perbanyak buah dan sayur dengan menjadikannya cemilan sehat
  3. Batasi konsumsi gula, garam, dan lemak
  4. Penuhi kebutuhhan cairan harian

Pola hidup sehat yang perlu kita biasakan adalah berjemur. Meskipun belum ada bukti nyata bahwa energi sinar matahri yang didapat saat berjemur dapat membunuh Covid 19, tetapi sinar matahari mampu membantu mengubah pro vitamin D yang ada di tubuh menjadi vitamin D yang nantinya dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Selain meningkatkan imun tubuh, berjemur dapat menjaga kesehatan mental dengan membuat mood kita menjadi lebih baik. Ditambah lagi, berjemur ternyata juga mampu membuat tidur menjadi lebih lelap.

Waktu yang tepat untuk berjemur adalah sekitar pukul 9-10 pagi atau pukul 2-3 sore selama kurang lebih 10-20 menit bagi mayoritas warga Indonesia dengan warna kulit sawo matang. Durasi berjemur sebenarnya tergantung warna kulit. Bagian tubuh yang terkena sinar matahari pun cukup hanya lengan dan kaki saja. Perlu diingat juga sebelum berjemur sebaiknya kita menggunakan tabir surya yang dapat melindungi kita dari UV A dan UV B. Tabir surya digunakan 20 menit sebelum berjemur. Selain itu, perhatikan durasi berjemur. Jangan terlalu lama dan kalau bisa menggunakan kaca mata hitam untuk melindungi mata kita dari radiasi sinar UV.

Selain itu, kita juga harus selalu membiasakan menggunakan masker saat keluar rumah. Masker yang digunakan cukup masker kain dan harus segera dicuci setelah selesai digunakan.

Saat keluar rumah pun kita juga harus selalu menjaga jarak aman dengan orang lain.  Ketentuan jarak aman yang pasti masih dalam perdebatan, paling tidak kita mengambil jalur tengahnya dengan menjaga jarak aman sekita 1-2 meter.

Demikian beberapa pola hidup sehat yang dapat kita terapkan dalam keseharian untuk melindungi kita dari bahaya Covid 19. Namun, semua pola hidup sehat ini akan berhasil jika pikiran dan hati kita juga selalu dalam keadaan positif. Teruslah berpikir dan berprasangka baik dan jangan lupa berdoa agar Covid 19 segera lenyap dari bumi ini.

 

Pola Hidup Sehat Menyambut New Normal

Read More

Copyright © Gramindsight | Designed With By Blogger Templates
Scroll To Top